Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi Perumda Air Minum terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan Direksi kepada KPM paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun buku berkenaan.
(6) Laporan tahunan yang telah diserahkan Direksi kepada KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(7) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disahkan oleh KPM.
(8) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh KPM kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
