Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diusulkan oleh direktur utama kepada Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui Dewan Pengawas, Tarif diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan.
(3) Tata cara perhitungan dan mekanisme penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
