Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan dan penetapan Tarif didasarkan pada: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku; dan e. transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda