Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
Setiap pemakaian air minum yang diberikan oleh Perumda Air Minum kepada pelanggan dikenai biaya jasa pelayanan yang ditetapkan sebagai Tarif.
Koreksi Anda
