Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda