Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan antara lain untuk mencapai tujuan perusahaan dan mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum. (3) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda