Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pergeseran anggaran yang diperkirakan melebihi nilai total rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum tahun berjalan, Direksi dapat melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pergeseran anggaran tidak melebihi nilai total rencana kerja anggaran Perumda Air Minum maka ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
