Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mengajukan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum tahun berikutnya kepada KPM untuk mendapat pengesahan, paling lambat akhir bulan November sebelum tahun rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum dimulai. (2) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan, KPM belum mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digunakan rencana kerja dan anggaran tahun sebelumnya.
Koreksi Anda