Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mengajukan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum tahun berikutnya kepada KPM untuk mendapat pengesahan, paling lambat
akhir bulan November sebelum tahun rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum dimulai.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan, KPM belum mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digunakan rencana kerja dan anggaran tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
