Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Direksi dan pegawai Perumda Air Minum wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun lembaga keuangan.
(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai Perumda Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi, penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
