Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAM meliputi: a. pengembangan SPAM; dan b. pengelolaan SPAM. (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar pelayanan minimal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda