Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAM meliputi:
a. pengembangan SPAM; dan
b. pengelolaan SPAM.
(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar pelayanan minimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
