Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perumda Air Minum merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak terbagi atas saham. (2) Modal dasar Perumda Air Minum adalah sebesar Rp. 112.902.004.337,00 (seratus dua belas milyar sembilan ratus dua juta empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah). (3) Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya modal disetor sampai tahun 2019 adalah sebesar Rp. 12.788.900.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah). (4) Perubahan penyertaan modal daerah dalam Perumda Air Minum, baik berupa penambahan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun pengurangan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda