Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Bupati adalah Bupati Sanggau.
3. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sanggau yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.
7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau.
8. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
9. Direksi adalah organ perusahaan umum daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah serta mewakili perusahaan umum daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
11. Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
12. Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
13. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota dewan pengawas dan anggota direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
14. Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota dewan pengawas dan anggota direksi.
15. Lembaga Profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses penilaian terhadap bakal calon anggota dewan pengawas dan bakal calon anggota direksi perusahaan umum daerah yang ditetapkan oleh bupati.
16. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai perusahaan umum daerah dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknik operasional.
17. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
18. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh perusahaan umum daerah air minum yang wajib dibayar pelanggan.
Koreksi Anda
