Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha berperan serta dalam Perlindungan dan Aksesibilitas terhadap Penyandang Disabilitas. (2) Peran serta badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan; b. penyediaan lapangan kerja atau usaha; c. pengadaan sarana dan prasarana Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas; d. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas; e. penyediaan tenaga ahli dan/atau pendamping sosial dalam membantu peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan f. pemberian bantuan berupa material, finansial dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda