Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berpartisipasi dalam Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi hak-hak Penyandang Disabilitas; b. penyampaian kebijakan usulan secara lisan dan atau tertulis dalam penyusunan kebijakan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan; d. penyelenggaraan kegiatan Rehabilitasi; dan/atau e. Penyelenggaraan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda