Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berpartisipasi dalam Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi hak-hak Penyandang Disabilitas;
b. penyampaian kebijakan usulan secara lisan dan atau tertulis dalam penyusunan kebijakan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan;
d. penyelenggaraan kegiatan Rehabilitasi; dan/atau
e. Penyelenggaraan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
