Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib memberikan Perlindungan dan Aksesibilitas khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
