Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas untuk perempuan dan anak dilaksanakan dengan membentuk unit layanan informasi dan tindak cepat perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan informasi dan tindak cepat perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda