Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama di bidang pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi meliputi:
a. mengikuti proses rekrutmen, penerimaan, Pelatihan Kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa Diskriminasi;
b. mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga Pelatihan Kerja pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta; dan
c. menerima manfaat program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
