Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, perkumpulan seni budaya, serta pelaku seni budaya dapat melakukan pembinaan dan pengembangan seni budaya bagi Penyandang Disabilitas sesuai minat dan bakat serta jenis dan Derajat Kedisabilitasannya.
(2) Pembinaan dan pengembangan seni budaya bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat dan kemampuan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
