Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menikmati dan melakukan kegiatan di bidang kebudayaan dan pariwisata meliputi:
a. berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. melakukan kegiatan wisata, usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakukan dan Akomodasi Yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Koreksi Anda
