Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menikmati dan melakukan kegiatan di bidang kebudayaan dan pariwisata meliputi: a. berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya; b. melakukan kegiatan wisata, usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakukan dan Akomodasi Yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Koreksi Anda