Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang Penanggulangan Bencana melakukan Rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami dampak bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda