Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah dan lembaga yang membidangi urusan Penanggulangan Bencana mengadakan edukasi, pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat.
Koreksi Anda
