Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah dan lembaga yang membidangi urusan Penanggulangan Bencana mengadakan edukasi, pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat.
Koreksi Anda