Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
