Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian Penyandang Disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan kemampuan Penyandang Disabilitas, Pemberdayaan komunitas masyarakat, serta pengembangan usaha Penyandang Disabilitas. (3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan; e. pemberian bantuan peralatan usaha dan fasilitasi tempat usaha; f. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; g. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan h. bimbingan lanjut. (4) Pemberian stimulan, peralatan usaha dan fasilitasi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda