Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap Penyandang Disabilitas.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
