Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan
Penyandang Disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui:
a. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas;
dan
b. konsultasi untuk mengembangkan kemampuan sosialisasi bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
