Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui: a. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas; dan b. konsultasi untuk mengembangkan kemampuan sosialisasi bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda