Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dibidang Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan:
a. Rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. Perlindungan sosial;
(2) Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menangani bidang sosial berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Koreksi Anda
