Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam bidang keagamaan, meliputi: a. Perlindungan dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; b. mendapatkan bimbingan dan penyuluhan agama; dan c. mendapatkan sarana dan prasarana yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan peribadatan.
Koreksi Anda