Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas didasarkan pada prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat dan berkualitas. (2) Pemerintah Daerah menyediakan tenaga, alat, dan obat dalam rangka pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda