Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas didasarkan pada prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat dan berkualitas.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan tenaga, alat, dan obat dalam rangka pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
