Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengembalikan fungsi organ tubuh Penyandang Disabilitas secara optimal dengan memberikan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik.
(2) Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelayanan oleh tenaga medis dan para medis sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
