Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan oleh tenaga medis melalui: a. kunjungan rumah; b. pelayanan sarana kesehatan dasar; dan c. pelayanan sarana kesehatan rujukan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Koreksi Anda