Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas; dan b. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
Koreksi Anda