Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan Upaya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan jenis, Derajat Disabilitas dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. (2) Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif. (3) Upaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan sesuai standar layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda