Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas memperoleh kesempatan yang sama di bidang kesehatan mencakup:
a. mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan dan kebutuhannya;
b. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang terendah;
g. memperoleh Perlindungan dari upaya percobaan medis; dan
h. memperoleh Perlindungan dalam pendidikan, penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Koreksi Anda
