Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan bina diri, bina sosial, bina perilaku; dan
d. keterampilan komunikasi.
Koreksi Anda
