Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk: a. memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang Pendidikan Inklusif dan/atau Khusus; b. menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; c. menjadi penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan d. mendapatkan Akomodasi Yang Layak sebagai peserta didik.
Koreksi Anda