Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang mencakup:
a. perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
c. pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
d. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
e. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektualnya.
Koreksi Anda
