Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang mencakup: a. perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; c. pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; d. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan e. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektualnya.
Koreksi Anda