Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan Kesamaan Kesempatan terhadap: a. keadilan dan perlindungan hukum; b. pendidikan; c. kesehatan; d. politik; e. keagamaan; f. keolahragaan; g. Kesejahteraan Sosial; h. Perlindungan dari bencana; i. kebudayaan dan pariwisata; dan j. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi.
Koreksi Anda