Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bangunan umum, jalan umum, sarana dan prasarana transportasi umum serta pertamanan dan obyek wisata setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, harus memenuhi syarat Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (2) Bangunan umum, jalan umum, sarana dan prasarana transportasi umum serta pertamanan dan obyek wisata yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan syarat Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda