Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada :
a. orang perseorangan yang berjasa dalam Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas;
b. badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; dan
c. penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
