Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada : a. orang perseorangan yang berjasa dalam Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; b. badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; dan c. penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda