Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas.
(2) Pendanaan pelaksanaan Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap Perangkat Daerah terkait mengalokasikan anggaran untuk kegiatan dalam rangka Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
