Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas kepada seluruh pejabat dan staf Pemerintah Daerah, penyelenggara Pelayanan Publik, pelaku usaha, Penyandang Disabilitas, keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas, dan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pendataan Penyandang Disabilitas secara terpadu dan berkesinambungan.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi informasi mengenai usia, jenis kelamin, jenis disabilitas, pendidikan, pekerjaan, dan tingkat kesejahteraannya.
(4) Pemerintah Daerah mengarusutamakan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Koreksi Anda
