Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat menyediakan Aksesibilitas berbentuk fisik dan non fisik bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
