Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan, tingkat pendidikan dan kemampuannya.
Koreksi Anda