Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan, tingkat pendidikan dan kemampuannya.
Koreksi Anda
