Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2) Dalam memperoleh hak dan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyandang Disabilitas juga berhak mendapatkan pelayanan khusus sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
