Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. menjamin upaya Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
b. melindungi, memenuhi hak asasi manusia dan kebebasan dasar secara penuh dan setara bagi Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia;
e. memastikan pelaksanaan upaya Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat;
dan
f. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran dunia usaha dan masyarakat dalam Perlindungan dan aksesibitas Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
