Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Drainase Perkotaan bertujuan untuk : a. mewujudkan Prasarana dan Sarana Drainase yang memadai, terintegrasi, berwawasan lingkungan dan berkesesuaian dengan fungsi kawasan yang direncanakan; dan b. mencegah dan mengurangi genangan air.
Koreksi Anda