Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Sistem Drainase Perkotaan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. tanggung jawab;
b. berkelanjutan;
5
c. manfaat;
d. keadilan;
e. keterpaduan; dan
f. partisipasif.
Koreksi Anda
