Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pendayagunaan Drainase 16 pada wilayah saluran primer lintas provinsi, lintas kabupaten, dan/atau strategis nasional, pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama Pemerintah Daerah dengan pemerintah/pemerintah provinsi melalui pola kerja sama.
Koreksi Anda