Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dan swasta dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d, dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Bupati. 15 (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat. (3) Penyelenggara wajib menyiapkan sarana pengaduan masyarakat sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Koreksi Anda