Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi teknis dan non teknis.
(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi teknis meliputi:
a. kondisi dan fungsi prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan;
b. karakteristik genangan; dan
c. kualitas Air.
(3) Kegiatan pemantauan dan evaluasi non teknis meliputi:
a. kelembagaan;
b. manajemen pembangunan;
c. keuangan;
d. peran masyarakat dan swasta; dan
e. hukum.
Koreksi Anda
